-->

Alami Kerusakan Parah Akibat Gempa, Bupati Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rumah Rusak Akibat Gempa Magnitudo 6.7
ISTIMEWA - Rumah rusak akibat gempa di Kabupaten.Pandeglang

PANDEGLANG,SOROSOWAN.co.id – Bencana gempa bumi Magnitudo 6,7 yang terjadi pada Jumat (14/1/2022) lalu, terus mendapatkan perhatian Pemkab Pandeglang.

Bupati Pandeglang Irna Narulita langsung mengeluarkan surat keputusan Nomor 360/Kep.39-Huk/2022 tentang Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022.

Surat keputusan tertanggal 14 Januari 2022 ini terpaksa dikeluarkan Bupati, sehubungan telah terjadinya kerusakan parah akibat gempa pada fasilitas umum, sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan serta pemukiman pendudukan yang tersebar di sejumlah daerah di wilayah Pandeglang.

Sebagaimana yang tercantum dalam surat keputusan itu, Bupati Irna menyatakan status tanggap darurat dibuat sebagai dasar untuk pengambilan langkah-langkah lebih lanjut yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Kebijakan ini merupakan gercepnya (gerakan cepat-red) Pemkab dalam menjaga segala kemungkinan akibat bencana. Saya minta masyarakat untuk terus waspada,” kata Irna.

Bupati cantik ini berjanji akan terus bersama masyarakat, khususnya kepada para korban gempa. Harapannya, agar mereka bisa segera keluar dari rasa takut dan kesedihan. “Saya ibu-nya mereka (warga-red), jadi tidak akan meninggalkannya. Apalagi pada saat seperti ini,” tutur Irna.

Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Habibi Arafat yang dihubungi sorosowan.co.id via telepon mengapresiasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id