JAKARTA,SOROSOWAN.co.id – Tim gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelendupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/1/2022).
Pengungkapan kasus ini melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Aceh, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.
Tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal senilai Rp6,6 miliar, serta mengamankan tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.
Demikian informasi tersebut tersiar, sebagaimana ditulis akun instagram devisihumaspolri satu hari lalu.