-->

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Berhasil Digagalkan, Tiga Anak Buah Kapal Ditahan

IMG 20220125 WA0003
Anggota polisi bersama pegawai bea cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal.

JAKARTA,SOROSOWAN.co.id – Tim gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil mengungkap penyelendupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara, Senin (24/1/2022).

Pengungkapan kasus ini melibatkan Bareskrim Polri, Ditpolairud Polda Aceh, Tim Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Aceh, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004.

Tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal  senilai Rp6,6 miliar, serta mengamankan tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB dan S. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai.

Demikian informasi tersebut tersiar, sebagaimana ditulis akun instagram devisihumaspolri satu hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id