LEBAK,SOROSOWAN.co.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Nomor 421/0256-Dindikbud/2022 tentang Penerapan Aturan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM-T) beberapa waktu lalu, para guru di SMAN 1 Kalanganyar, Kabupaten Lebak-Banten langsung menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) tiga shift, Senin (7/2/2022).
Pemberlakukan sistem pembelajaran pagi, siang dan sore itu diputuskan dalam rapat koordinasi pimpinan sekolah bersama para dewan guru, Jumat (4/2/2022).
Para siswa di sekolah ini digilir masuk kelas sesuai jadwal yang telah ditentukan pihak sekolah, yakni shift pertama dari pukul 07.30 sampai 09.30, shift kedua dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 dan shift ketiga dari pukul 13.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum SMAN 1 Kalanganyar Widyawati memastikan, pembelajaran menggunakan sistem shift sesuai dengan keputusan Gubernur Banten. Tujuannya, agar para siswa tetap mendapatkan pengajaran meski di masa pandemi Covid-19.
“Sistem pembelajaran ini mengacu pada batas maksimal enam jam pelajaran per hari,” ungkap Widyawati.