JABAR,SOROSOWAN.co.id – Polres Sumedang melalui Satuan Reserse Umum menahan Roy Mahendra (27), anggota DPRD Sumedang bersama ayahnya Suhenda alias Ohen (51), Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, karena diduga telah melakukan penganiyaan terhadap anak dibawah umur pada 9 Juli 2021.
Diketahui Roy Mahendra (27), merupakan anggota DPRD Sumedang dari Fraksi Partai Golkar asal daerah pemilihan (dapil) IV meliputi Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Cibugel, dan Kecamatan Wado.
Anak dan bapak itu terpaksa ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022.
Penahanan oleh pihak Polres Sumedang dilakukan pada 6 Februari 2022, setelah penyidik mendapatkan barang bukti kuat. Kemudian, Senin (7/2/2022) pagi dilaksanakan rekontruksi atau reka ulang penganiayaan dengan melibatkan kedua tersangka bertempat di kantor Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Sumedang.