LEBAK,SOROSOWAN.co.id – Kasus virus corona atau Covid-19 varian baru Omicron kini mulai menyasar klaster perkantoran di Kabupaten Lebak, Jumat (11/2/2022).
Seorang pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak dinyatakan positif, hingga diambil kebijakan kantor tersebut di-lockdwon atau dikarantina wilayah selama enam hari, dari tanggal 11-16 Februari 2022.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lebak Rukim membenarkan adanya pegawai yang positif terpapar virus Omicron. Kata dia, untuk mencegah penyebaran yang lebih meluas, seluruh pegawai dilakukan swab. “Benar pak, kami memberlakukan lockdwon karena ada pegawai yang terpapar corona,” kata Rukim kepada sorosowan.co.id melalui sambungan telepon.
Dia mengatakan, pegawai yang terpapar corona kini sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) bersama keluarga di rumah. “Hasil swab pegawai akan disampaikan pada hari Rabu (16/2/2022). Jika dari hasil itu kasus bertambah, maka keputusan lockdwon akan diperpanjang sampai situasinya aman,” kata Rukim.
Orang nomor dua di kantor DPMPTSP Kabupaten Lebak itu memastikan, meski dalam beberapa hari ke depan dilakukan karantina wilayah, pelayanan perizinan kepada masyarakat tetap akan berjalan. “Pelayanan tetap kami lakukan pak, melalui online. Yang kita tiadakan sementara, terkait konsultasi dan pendampingan saja,” ungkap Rukim.
Terima kasih telah berkunjung di Portal Berita SOROSOWAN.CO.ID