PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Kabupaten Pandeglang tampaknya kini sudah menjadi daerah darurat narkoba.
Hal ini terbukti dengan terbongkarnya kasus kepemilikan 23 kilogram sabu dengan tujuh orang tersangka di Desa Tingkil, Kecamatan Cimanggu oleh Polres Pandeglang, Selasa (8/3/2022).
Walaupun, hingga saat ini belum diketahui asal warga mana saja ketujuh tersangka tersebut. Oleh karena, aparat kepolisian setempat mengaku masih mendalami kasus itu.
“TKP (tempat kerjadian perkara-red) kepemilikan sabu ini pertama kali ditemukan di Kecamatan Cimanggu, Desa Tingkil. Dan ini akan dikembangkan ke Kecamatan Sumur,” kata Kapolres Pandeglang Belny Warlansyah dalam siaran persnya, Selasa (8/3/2022).
Dia menyebutkan, ada tujuh tersangka dalam kasus kepemilikan sabu tersebut, dengan barang bukti satu koper merah berisi 12 bungkus besar dan satu koper hitam dengan sebelas bungkus besar.
“Seluruhnya ada 23 kilogram sabu yang kita amankan, berikut senjata yang jenisnya masih diselidiki,” ungkap Belny.
Menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pandeglang Tb Agus Khotibul Umam mendesak, Pemkab Pandeglang untuk segera meningkatkan kewaspadaan terkait maraknya kepemilikan sabu di Pandeglang.
Kata dia, Pandeglang yang memiliki julukan sebagai Kota Santri dan Seribu Ulama tidak pantas dikotori oleh persoalan-persoalan tersebut.
“Lakukan penjagaan secara ketat. Jangan sampai dibiarkan. Darurat narkoba seperti ini sangat berbahaya, sebab kalau dibiarkan akan merusak semuanya, khususnya para generasi bangsa ke depan,” ungkap Umam.
Anggota Komisi IV DPRD Pandeglang ini menyarankan, Pemkab segera membentuk tim atau mengefektifkan keberadaan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) agar setiap kemungkinan terjadinya penyelundupan narkoba atau sejenisnya dapat terdeteksi secara dini.
“Ini teguran, agar Pemerintah termasuk aparatnya lebih berhati-hati lagi dalam mencegah masuknya narkoba ke Pandeglang, karena tidak menutup kemungkinan penyelundupan seperti ini sebelumnya juga sudah pernah terjadi,” kata Umam. ***