PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Ketidakjelasan status perizinan perkebunan vanili seluas 250 hektare (Ha) yang berlokasi di Kampung Reunghas, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang-Banten, mengundang perhatian anggota Komisi I DPRD Pandeglang.
Para wakil rakyat daerah setempat mendesak agar rencana kegiatan usaha itu dievaluasi, agar ke depannya tidak merugikan warga sekitar, termasuk Pemerintah Daerah akibat tidak masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
“Ya, soal kisruh status perizinan perkebunan vanili di Panimbang sudah masuk ke kami. Dan kami pimpinan dan anggota komisi I akan mengkroscek ke lokasi tersebut. Apakah perizinannya sesuai dengan yang diusulkan atau memang beda,” kata Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri kepada SOROSOWAN.CO.ID, Jumat (22/4/2022).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mengaku keberatan apabila kegiatan usaha perkebunan vanili seluas ratusan hektare itu belum memiliki izin.
Oleh karena selain sudah ekspose, aktivitas pembangunan fisik di kawasan itu juga sudah berjalan.
“Bupati tentunya harus bertanggung jawab apabila benar hingga saat ini diketahui status perizinan kebun vanili di Kecamatan Panimbang itu belum selesai,” ungkap Endang.
Endang meyakini, apabila ketidakjelasan kepengurusan izin kebun vanili itu tidak segera diluruskan, ke depannya akan muncul banyak persoalan.
Minimal, kata dia, munculnya oknum investor lain yang kerap menggampangkan pengurusan izin di Kabupaten Pandeglang.
“Kami tidak ingin hal tersebut terjadi. Makanya, Bupati selaku pemilik kebijakan tertinggi di Pandeglang agar benar-benar mengawal setiap kegiatan usaha atau investasi yang ada agar sesuai dengan aturan dan benar-benar menguntungkan daerah, termasuk masyarakat,” ungkapnya.
Endang berjanji, apabila hasil kroscek di lapangan telah dilakukan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dengar pendapat.
Upaya ini, kata dia, sengaja dilakukan guna meluruskan persoalan atau kendala yang dihadapi.
“Sebagai wakil rakyat, kami wajib melakukan kontrol seperti ini. Tujuannya demi kemaslahatan masyarakat,” tandasnya.
Ditemui terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang Bayu Daniswara menyatakan, pihaknya hingga kini belum memberikan rekomendasi, apalagi mengeluarkan izin terkait dengan aktivitas perkebunan vanili di Kecamatan Panimbang.
Dia bercerita, meskipun pernah ada pihak perwakilan perusahaan yang datang ke kantor, itu hanya sebatas meminta informasi terkait bagaimana menempuh proses perizinan dan teknis kepengurusannya.
“Kami tidak tahu kendalanya dimana? Kita positif thinking aja, mungkin di bawah kelengkapan administrasinya belum lengkap, seperti surat jual beli tanahnya belum ada atau ada persoalan yang lainnya,” kata Bayu diamini Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang Eni Tristiawati. ***