Machmud Khusaeri, S.H.
Pranata Keuangan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana pengeluaran dan penerimaan negara tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang. APBN merupakan instrument yang mengatur pengeluaran dan pendapatan Negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN didefinisikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Prinsip penyusunan APBN memiliki nilai penting yaitu terarah dan terkendali sesuai dengan anggaran dan program kegiatan, hemat, efisien, tidak boros, berdaya guna, dan sesuai kebutuhan teknis, mengupayakan semaksimal mungkin untuk membeli produk dalam negeri.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Kementrian/Lembaga memilik Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagai dasar untuk menjalankan atau melaksanakan penggunaan anggaran.
DIPA pada Kementrian/Lembaga terdapat Program sebagai penjabaran kebijakan Kementrian/Lembaga yang berisi 1(satu) atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.