LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak,Polda Banten berhasil menangkap dua pelakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beroperasi di Kabupaten Lebak, Senin (1/8/2022).
Selain menahan dua pelaku yang masing-masing berinisial UM (25) dan IF (25), polisi juga mengamankan barang bukti 1 lebar STNK sepeda motor merk/type Kawasaki/LX1S0OF jenis/model sepeda motor trail tahun pembuatan 2016 Nopol A 3420 OB, 1 FC BPKB kendraan R2 merk/type Kawasaki/LX1S0OF jenis/model motor trail tahun pembuatan 2016 Nopol A 3420 OB, dan 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. “Ya benar, jajaran unit satu Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak,” katanya.