LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Untuk yang kesekian kalinya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak menangkap pengedar obat farmasi tanpa izin edar, Selasa (16/8/2022).
Pelaku berjumlah dua orang, masing-masing berinisial WH (19) dan SD (25) yang ditangkap di sebuah tempat, di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan kedua pengedar obat farmasi tanpa izin tersebut. Kata dia, kasus serupa ini merupakan yang kesekian terjadi di wilayah hukum Polres Lebak.
“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar obat tanpa izin, yakni WH (19) dan SD (25),” kata Malik kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan dua buah hendphone masing-masing merek Infinix dan Samsung warna biru, 37 butir obat jenis Tramadol HCI, 240 butir obat jenis Hexymer, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp125 ribu.