SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban pasar di Kecamatan Cikande, Selasa (6/9/2022).
Sebanyak 93 lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Nambo dan Banjar dirobohkan. Hal ini terpaksa dilakukan, karena ke semua bangunan itu ditengarai telah melanggar aturan.
Pantauan di lapangan, pembongkaran di mulai pukul 11.00 WIB. Aktivitas penertiban dilakukan menggunakan kendaraan alat berat berupa ekskavator, gergaji mesin, palu, dan linggis.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menyebutkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 90 personel Satpol PP, 50 anggota Polres Serang, 20 anggota TNI dan tiga orang dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang.
“Selain itu ada dari teman-teman OPD (organisasi perangkat daerah-red) terkait,” katanya.
Ajat menerangkan, dari 93 lapak milik PKL yang dibongkar itu meliputi 64 lapak PKL Pasar Nambo dan 29 lapak PKL Pasar Banjar. Di Pasar Banjar PKL membangun kios tepat berada pada bahu jalan atau di jalur hijau.
“Dasar pembongkaran lapak itu adalah Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan,” katanya.