SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Banten Tahun Anggaran (TA) 2022, Selasa (20/9/2022).
Penandatanganan persetujuan dilakukan pimpinan DPRD bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar bertempat di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dalam sambutannya, Al Muktabar mengatakan bahwa setelah penandatanganan persetujuan, draf raperda Perubahan APBD Banten TA 2022 akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan evaluasi.
“Selanjutnya hasil evaluasi menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.
“Dan saya akan menandatangani pengantar untuk dilakukannya evaluasi oleh Kemendagri. Sore ini juga kita akan hantarkan ke Kemendagri,” imbuhnya.
Al Muktabar mengklaim, raperda Perubahan APBD TA 2022 memiliki struktur anggaran yang baik. Dengan rincian, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp10,6 triliun, kini menjadi Rp11,3 triliun atau bertambah sebanyak Rp726,9 miliar atau 6,83 persen.