SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Terjadi sebuah kasus peredaran obat terlarang yang melibatkan seorang warga asal Bireun, Aceh.
Ia hendak menjual raturan obat terlarang jenis daftar G di kawasan Serang, Banten. Namun sial, pria yang diketahui berinisial HR (34) itu ditangkap Satresnarkoba Polres Serang pada Senin, 19 September 2022.
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Serang berhasil menyita sekitar 930 butir obat jenis tramadol dan hexymer.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan pada laporan warga.
Diinformasikan tersangka HR hendak bertransaksi narkoba di pinggir jalan Otonom Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.