JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Penghentian siaran televisi (TV) analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan pada 2 November 2022.
Ketetapan itu sesuai dengan amanat pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa siaran TV selanjutnya beralih ke siaran TV Digital.
Sementara untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi) penghentian siaran TV Analog sudai mulai akan dilaksanakan pada 5 Oktober 2022, mendatang.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, wilayah Jabodetabek siap menerapkan kebijakan siaran TV ini karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
Di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kemudian, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya.
“Selain itu, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi rumah tangga miskin di wilayah ini,” ujar Niken, Sabtu (24/9/2022).
Menurut Niken, dalam hal kesiapan, infrastruktur siaran TV digital di wilayah Jabodetabek telah beroperasi melalui tujuh operator multipleksing (MUX) yang terdiri dari Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan enam Lembaga Penyiaran Swasta.
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan,” katanya.