-->

Nekat Jual Obat Farmasi Tanpa Izin, Seorang Pemuda di Desa Citeureup Panimbang Ditangkap Polisi

IMG 20221004 WA0020
Tersangka E, warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang yang diduga menjual obat farmasi tanpa izin edar. (Foto Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang nekat menjual obat farmasi tanpa izin edar, Kamis (29/9/2022).

Kali ini pelakunya berinisial E (20) alias Dede, warga Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang,Banten. Tersangka ditangkap di sebuah gajebo yang berada di Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjual obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

“Ya benar, pada Kamis (29/9/2022) lalu, jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial E, di sebuah gajebo yang berada di Desa Citeureup,” kata Ilman, Senin (3/10/2022).

Menurutnya, selain pelaku, Satresnarkoba juga berhasil menyita satu bungkus plastik kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat 18 bungkus plastik klip bening berisikan 90 butir Hexyemer dan 80 butir obat Tramadol HCI.

“Bukan hanya itu, dari pelaku petugas juga menyita uang sebesar Rp120 ribu dan satu buah hanphone merek oppo warna putih,” imbuh Ilman.

Kasat Resnarkoba memastikan, obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol HCl termasuk dalam golongan obat keras dan sering disalahgunakan.

Penulis: Abdul AzisEditor: Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id