LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres Lebak berhasil mengungkap praktik prostitusi di wilayah hukum tersebut.
Saudari RH (60), yang diduga sebagai mucikari pun berhasil ditangkap ketika sedang menjalankan usahanya bertempat di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamat Cibadak, Kabupate Lebak,Banten, Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah botol anggur merah, dua buah handphone masing-masing merek OPPO dan realme, uang tunai sebesar Rp300.000, tiga buah kondom bekas pakai berikut bungkusnya, 19 kondom baru , dan satu buah seprei warna oren.