LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, seorang warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak diciduk anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Tersangka MS (36) ditangkap di Kampung Cisiih, Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan sekitar pukul 13.00 WIB, berikut barang buktinya.
“Dari tangan pelaku MS, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh bungkus kertas warna coklat berisikan ganja dengan berat bersih 33.00 gram dan satu unit handphone merek Redmi warna biru,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Jumat (18/11/2022).
Kasat mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peredaran barang haram tersebut.
“Tindakan ini untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan di atasnya,” tutur Malik.
Dia menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilauah hukum Polres Lebak,” tandas Malik.
Dia mengimbau masyarakat khususnya kalangan remaja agar menjauhi narkoba.
“Stop narkoba karena dapat menghancurkan masa depan para generasi muda,” katanya.***