PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial ‘Y’ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam pasal 289 KUHP, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang mahasiswi di Kota Serang, Provinsi Banten, beberapa bulan lalu.
MENARIK UNTUK DIBACA: SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sudah Dimeja Kejari
Diketahui, aparat kepolisian Polres Pandeglang mengungkap kasus ini, karena sebelumnya ada laporan dari korban, pada 22 April 2022, tentang dugaan pencabulan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/261/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.
Kemudian, dari laporan tersebut dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/115/IX/2022/Satreskrim, tanggal 22 November 2022.