-->

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Inisial ‘Y’ Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Diancam Pasal 289 KUHP

IMG 20221205 WA0005
Foto ilustrasi gedung DPRD Pandeglang

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial ‘Y’ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku diancam pasal 289 KUHP, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap salah seorang mahasiswi di Kota Serang, Provinsi Banten, beberapa bulan lalu.

MENARIK UNTUK DIBACA:  SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sudah Dimeja Kejari

Diketahui, aparat kepolisian Polres Pandeglang mengungkap kasus ini, karena sebelumnya ada laporan dari korban, pada 22 April 2022, tentang dugaan pencabulan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/261/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten.

Kemudian, dari laporan tersebut dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/115/IX/2022/Satreskrim, tanggal 22 November 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id