-->

Perbup Tata Cara Kerja Sama Daerah Disosialisasikan, Taufik Sebut Pedoman Itu Penting untuk Membangun Kerja Sama

WhatsApp Image 2022 12 09 at 21.26.51
Plh Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat menghadiri acara sosialisasi Perbup Nomor 5 Tahun 2022. (Foto Istimewa)

PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Pandeglang mensosialisasikan Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Jumat (9/12/2022).

Keberadaan peraturan itu dirasakan sangat penting, sehingga perlu dilakukannya sosialisasi guna membangun sebuah kerja sama.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Pemkab Pandeglang Raih Anugerah Meritokrasi KASN 2022, Tanto: Penghargaan Ini Harus Menjadi Kebanggaan

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat, dalam peningkatan pendapatan daerah sangat dibutuhkan dukungan dari pihak swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Untuk itu, kata dia, adanya kerja sama daerah diharapkan dapat membantu memudahkan potensi yang ada di Pandeglang bisa terkelola dengan baik, sehingga memberikan dampak kepada pendapatan daerah.

“Semua potensi yang ada di Pandeglang harus kita manfaatkan dengan baik, dan Perbup Tata Cara Kerja Sama ini bisa menjadikan pedoman untuk membangun sebuah kerja sama itu,” di sela-sela kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 5 tahun 2022.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Hujan Deras, Puluhan Rumah di Desa Cibarani, Kecamatan Cisata Terendam

Taufik mengatakan, saat ini Pemkab Pandeglang sedang menata kawasan industri berkaitan dengan pengembangan jalan Tol Serang – Panimbang. Oleh karenanya, peraturan kerja sama daerah itu begitu sangat penting untuk segera disosialisasikan.

“Saya berharap, peraturan itu dapat mendukung dalam pengembangan investasi di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id