PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Pandeglang mensosialisasikan Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, Jumat (9/12/2022).
Keberadaan peraturan itu dirasakan sangat penting, sehingga perlu dilakukannya sosialisasi guna membangun sebuah kerja sama.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat, dalam peningkatan pendapatan daerah sangat dibutuhkan dukungan dari pihak swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk itu, kata dia, adanya kerja sama daerah diharapkan dapat membantu memudahkan potensi yang ada di Pandeglang bisa terkelola dengan baik, sehingga memberikan dampak kepada pendapatan daerah.
“Semua potensi yang ada di Pandeglang harus kita manfaatkan dengan baik, dan Perbup Tata Cara Kerja Sama ini bisa menjadikan pedoman untuk membangun sebuah kerja sama itu,” di sela-sela kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 5 tahun 2022.
Taufik mengatakan, saat ini Pemkab Pandeglang sedang menata kawasan industri berkaitan dengan pengembangan jalan Tol Serang – Panimbang. Oleh karenanya, peraturan kerja sama daerah itu begitu sangat penting untuk segera disosialisasikan.
“Saya berharap, peraturan itu dapat mendukung dalam pengembangan investasi di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.