DPRD Pandeglang Kerja Cepat Selesaikan Dua Raperda Kebutuhan Masyarakat

IMG 20221231 WA0003
Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi menandatangani berita acara pengesahan raperda menjadi perda di ruang rapat paripurna DPRD Pandeglang.

PERHATIAN anggota DPRD Pandeglang terhadap kebutuhan masyarakat, tidak lagi diragukan. Selain respons terhadap aspirasi yang disampaikan, juga selalu fokus dalam menyelesaikan pekerjaan.

Seperti dalam hal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi keinginan masyarakat, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar, serta Raparda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah, dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju.

Jajaran anggota DPRD Pandeglang yang dipimpin Tb Udi Juhdi, dari Fraksi Partai Gerindra serius melakukan pembahasan kedua raperda tersebut, hingga akhirnya pada 14 Desember 2022, aturan itu ditetapkan menjadi perda.

Udi mengatakan, kedua perda tersebut merupakan hasil fasilitasi Gubernur. Pembahasannya dibagi dua pansus, terdiri dari Perda tentang Penyelenggaraan Waralaba dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar yang dibahas oleh Pansus II .

Kemudian, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumdam Tirta Berkah, dan Perusahaan Daerah Pandeglang Berkah Maju yang dibahas oleh Pansus V.

“Kedua Pansus itu sangat bertanggung jawab, dan serius dalam penyelesaian tugasnya. Sehingga, pada waktu yang telah disepakati, kedua raperda itu berhasil disahkan menjadi perda,” ujar Udi kepada sorosowan.co.id, Jumat (30/12/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id