SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – RB (40), warga Kampung Krajan, Desa Sumberwaru, Kabupaten Situbondo, terpaksa harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Serang Kota, karena kedapatan mencuri HP milik penjaga warung Madura berinisial KH (29), Minggu (5/2/2023) pukul 23.00 WIB.
Pelaku ditangkap warga Perumahan Puri Anggrek Kota Serang, sesaat setelah melakukan aksinya.
Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan seorang pelaku pencurian HP oleh warga tersebut.
Katanya, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (05/02) sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di warung Madura, tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6.
“Pelaku seorang pria berinisial RB (40), warga Kampung Krajan, Sumberwaru, Situbondo. Sedangkan korban seorang wanita berinisial KH (29), warga Jeruk Durga, Tambuko Sumenep,” kata David kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Menurut David, berdasarkan keterangan korban, awalnya, pelaku RB akan membeli rokok. Namun, pada saat akan dilayani korban KH yang saat itu sedang memegang handphone (HP) merek OPPO A76 warna hitam, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam warung.
“Dimulai dari situlah, muncul pemikiran dari pelaku untuk melakukan pencurian dengan cara menodongkan pisau kepada korban, dan berhasil membawa kabur HP milik korban,” katanya.