-->

Lebak  

Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Warga Bojongmanik Dibekuk

WhatsApp Image 2023 02 07 at 21.55.54
Tersangka DS (20), pengedar obat farmasi tanpa izin edar. (foto istimewa)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten kembali membekuk tersangka pengedar obat farmasi tanpa izin edar, Selasa (31/1/2023). Kali ini, pelaku berinisial DS (20), warga Desa Kadurahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI, dan satu buah Handphone merek OPPO tipe A95 warna hitam.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Pemkab Lebak Anggarkan Dana Fasilitasi Haji Rp600 Juta, Mau Tahu untuk Apa? Ini Rincianya!

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan tersangka pengedar obat farmasi tanpa izin edar.

Dia mengatakan, pelaku berinisial DS ditangkap di depan Alfamart Jalan Multatuli Kelurahan Muara Ciujung (MC) Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Satlantas Polres Lebak Bekali Pengetahuan Cara Berlalu Lintas yang Baik kepada Siswa SDN 3 Kaduagung

“Tersangka kita tangkap pada saat perjalanan pulang setelah belanja obat-obatan itu dari Jakarta,” kata Malik, Selasa (7/2/2023).

Malik bercerita, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan di Kecamatan Bojongmanik.

Penulis: Dadang SetiawanEditor: Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id