LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten kembali membekuk tersangka pengedar obat farmasi tanpa izin edar, Selasa (31/1/2023). Kali ini, pelaku berinisial DS (20), warga Desa Kadurahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 500 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 400 butir obat jenis Tramadol HCI, dan satu buah Handphone merek OPPO tipe A95 warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan, penangkapan tersangka pengedar obat farmasi tanpa izin edar.
Dia mengatakan, pelaku berinisial DS ditangkap di depan Alfamart Jalan Multatuli Kelurahan Muara Ciujung (MC) Barat, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Tersangka kita tangkap pada saat perjalanan pulang setelah belanja obat-obatan itu dari Jakarta,” kata Malik, Selasa (7/2/2023).
Malik bercerita, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat-obatan di Kecamatan Bojongmanik.