-->

Dugaan Monopoli dan Jual Beli Proyek di Pandeglang Dilaporkan ke Kejati

Pengurus DPC Amira Kabupaten Pandeglang
Pengurus DPC Amira Kabupaten Pandeglang memberikan berkas dugaan monopoli dan jual beli proyek ke Kejati Banten. (foto istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Kabupaten Pandeglang melaporkan dugaan monopoli dan jual beli proyek di lingkungan Pemkab Pandeglang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa (14/2/2023).

Berkas pengaduan beserta bukti pelaporan perihal masalah itu dibawa langsung Ketua DPC Amira Kabupaten Pandeglang Iik Rohikmat didampingi Sekretaris Burhanudin.

Iik mengaku, terpaksa melayangkan aduan ke Kejati Banten, karena berdasarkan hasil kajian dan advokasi pengurus DPC Amira, lelang proyek tahun 2023 yang diselenggarakan ULP Kabupaten Pandeglang sangat tidak rasional.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Membanggakan, Proyek Pembangunan Kantor Penelitian Badak Cula Satu Selesai Tepat Waktu

Kata dia, seharusnya metode lelang pemerintah dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan rasionalisme pengadaan, tetapi di lapangan tidak.

Bahkan, lanjutnya, dalam sistem gugur yang semestinya panitia lelang memilih perusahaan yang melakukan penawaran terendah dengan mempertimbangkan rasionalisasi harga, tetapi hal tersebut juga dilanggar.

Penulis: Abdul AzisEditor: Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id