-->

Sikapi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Pokjawas PAI Provinsi Banten Gelar Raker

WhatsApp Image 2023 02 22 at 22.20.54
Pengurus dan anggota Pokjawas PAI Provinsi Banten foto bersama usai menggelar raker. (foto istimewa)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam (PAI) Provinsi Banten menggelar rapat kerja (raker) bertempat di Ponpes Al Farhan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (22/2/2023).

Kegiatan tersebut sengaja digelar, dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Hadir Ketua Pokjawas PAI Provinsi Banten Ahmad Fathullah, Pimpinan Ponpes Al Farhan Deden Zainul Farhan, dan seluruh pengawas PAI se-Provinsi Banten.

Fathullah mengatakan, tujuan raker pengawas di antaranya untuk membuat rencana kerja pengawasan pasca terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
WhatsApp Image 2023 02 22 at 22.21.25

Kemudian, lanjut dia, menciptakan artificial intelegence atau kecerdasan buatan dalam penyusunan karya ilmiah, penguatan organisasi dan kemanfaatan aplikasi dalam mencapai ekspektasi kinerja.

MENARIK UNTUK DIBACA:  Dangrup 1 Kopassus Berganti. Al Muktabar: Banten Kondusif karena Adanya Peran Serta Kopassus

“Semua yang dibahas dalam raker ini untuk bekal kerja para pengawas. Targetnya, agar pelaporan yang dibuat mereka sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 itu,” katanya kepada sorosowan.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id