LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam (PAI) Provinsi Banten menggelar rapat kerja (raker) bertempat di Ponpes Al Farhan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (22/2/2023).
Kegiatan tersebut sengaja digelar, dalam rangka menyikapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Hadir Ketua Pokjawas PAI Provinsi Banten Ahmad Fathullah, Pimpinan Ponpes Al Farhan Deden Zainul Farhan, dan seluruh pengawas PAI se-Provinsi Banten.
Fathullah mengatakan, tujuan raker pengawas di antaranya untuk membuat rencana kerja pengawasan pasca terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kemudian, lanjut dia, menciptakan artificial intelegence atau kecerdasan buatan dalam penyusunan karya ilmiah, penguatan organisasi dan kemanfaatan aplikasi dalam mencapai ekspektasi kinerja.
“Semua yang dibahas dalam raker ini untuk bekal kerja para pengawas. Targetnya, agar pelaporan yang dibuat mereka sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 itu,” katanya kepada sorosowan.co.id.