LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Ketidakseragaman harga jual gas elpiji 3 kilogram (Kg) atau gas bersubsidi di Kabupaten Lebak ternyata telah mendapatkan perhatian pemerintah daerah setempat.
Terbukti, Pemkab Lebak telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 tentang HET gas elpiji 3 Kg dari agen ke pangkalan.
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Yani menyebutkan, jika Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang HET gas 3 Kg telah berlaku sejak bulan Mei Tahun 2023.
Menurut Yani, untuk zona 1, harga gas elpiji 3 Kg dijual sebesar Rp16 ribu.
“Jadi harga dari agen ke pangkalan Rp16 ribu untuk zona di bawah 60 kilometer,” ujarnya kepada sorosowan.co.id, Rabu (7/6/2023).
Sementara, lanjut Yani, untuk zona di atas 60 kilometer, harga jual gas elpiji dari agen ke pangkalan sebesar Rp16500.