LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kalangan anggota DPRD Lebak marah besar terkait ketidakjelasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII yang berlokasi di area perkebunan sawit, Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, karena sejak tahun 2005, HGU-nya telah habis.
Mereka mendesak, Pemkab Lebak untuk segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar lahan HGU tersebut segera diambil alih.
“Pemda Lebak harus segera mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat agar lahan HGU diambil alih, apalagi itu sudah tidak diperpanjang dan tata ruangnya sekarang sudah tidak ada, bukan wilayah perkebunan lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin kepada sorosowan.co.id, Sabtu (10/6/2023).
Enden mengatakan, jika lahan HGU PTPN VIII itu sudah beralih kepada Pemerintah Daerah, tentu tempatnya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pembangunan dan fasilitas umum lain, seperti sarana kesehatan masyarakat Lebak.
“Otomatis jika oleh Pemerintah Daerah bisa di manfaatkan untuk kemakmuran rakyat Lebak, untuk perkantoran dan fasilitas kesehatan, bisa kita geser ke zona itu,” katanya.