LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII terus menuai protes.
Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB) Enggar Buchori mendesak, DPRD Lebak segera memanggil pihak PTPN VIII, guna menyelesaikan persoalan itu, karena jika dibiarkan berlarut-larut akan mengundang permasalahan yang lebih besar.
“Kami mendesak DPRD segera memanggil pihak PTPN VIII agar ada kepastian hukum terkait lahan perkebunan yang dikelola. Karena berdasarkan Perda, keberadaan usaha itu melanggar, dan masa berlaku HGU-nya telah habis,” kata Enggar kepada sorosowan.co.id, Minggu (11/6/2023).
Ia mengingatkan, agar DPRD bersikap tegas terkait pelaksanaan Perda Tata Ruang, yang berisi pelarangan terhadap kegiatan pertanian maupun perkebunan di wilayah perkotaan.
“Persolan lahan HGU PTPN VIII ini tentu harus disikapi dengan serius, mendorong adanya kejelasan aturan dari lahan itu. Sebab, jika aturan tersebut dilabrak, maka aturan mana lagi yang akan dipergunakan?,” kata Enggar.