LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Asda I Pemkab Lebak Alkadri terus bersuara lantang terkait status Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang izinnya sudah habis dan belum diperpanjang.
Dia menyebutkan, jika dengan habisnya HGU milik PTPN VIII itu mengindikasikan bahwa aktivitas perkebunan sawit yang berada di Blok Cileuweung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ilegal.
“Sejak tahun 2005 belum diperpajang. Kalau kita berbicara aturan, yang tidak punya izin atau izinya sudah mati (habis-red) berarti itu ilegal. Kalau yang legal kan ada payung hukumnya, ada izinnya, kalau tidak punya izin berarti kan secara hukum tidak punya alasan untuk operasi di sini,” kata Alkadri kepada sorosowan.co.id, Rabu (21/6/2023).
Alkadri mengatakan bahwa, semua aktivitas usaha, khususnya yang menggunakan lahan negara itu harus dibarengi dengan izin usaha yang jelas.
Seperti berupa HGU atau izin-izin lain sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah.