Surat Rahasia Pj Gubernur ke Kemendikbud Bocor, HMI MPO Desak Polda Banten dan Inspektorat Lakukan Penanganan

IMG 20230621 WA0062
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi HMI-MPO Cabang Kabupaten Lebak Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi. (Foto: Istimewa)

LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelemat Organisasi (HMI-MPO) Kabupaten Lebak mendesak Polda Banten dan pihak Inspektorat segera melakukan penanganan terkait dugaan bocornya surat rahasia Pj Gubernur Banten tentang Pembelajaran Hybrid ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi HMI-MPO Cabang Kabupaten Lebak Tubagus Muhamad Tri Aprilyandi menduga, bocornya surat rahasia Pj Gubernur Banten itu akibat kesengajaan yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Untuk itu, kata Tubagus Muhamad, pihak Inspektorat Provinsi Banten segera menindaklanjuti dugaan indisipliner oknum ASN tersebut.

“Kebocoran surat rahasia itu sangat fatal, dan itu adalah tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021, ancaman Pasal 112 KUHP, Jo Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 48 UU ITE Jo Pasal 54 ayat 1 UU KIP,” katanya kepada sorosowan.co.id, Rabu (21/6/2023).

Tubagus Muhamad menegaskan, perilaku atau tindakan membocorkan surat pejabat yang bersifat rahasia merupakan tindak pidana dan tidak boleh dibiarkan.

“Agar kasus ini tidak terulang dan tidak ada lagi yang berani melakukannya, saya minta Polda Banten bisa dengan tegas menindaklanjuti perkara tersebut,” tandasnya.

Penulis: Aji RosyadEditor: Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id