PANDEGLANG, SOROSOWAN.CO.ID – Yangto, politisi NasDem yang kini masih terdaftar sebagai anggota DPRD Pandeglang, diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu (21/6/2023).
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur pasal 281 ayat (1) KUHPidana, yang termaktub di dalam dakwaan alternatif kedua.
Sidang putusan yang berlangsung cukup dramatis itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Indira Patmi, Hakim Anggota Anggi Prayusman, dan Eva Khoerizqiah.
“Terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana kesusilaan, sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara lima bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim Indira Patmi.
Indira menyebutkan, selain dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, terdakwa juga harus membayar restitusi sebesat Rp17.260.000, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka akandilakukan penyitaan terhadap harta terdakwa.