LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Kesal diselingkuhi, DH (54), warga Kampung Warungkadu RT 001/RW 002, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tega menghabisi nyawa istrinya dengan sebilah pisau, pada Kamis (29/6/2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB.
Pelaku yang merupakan suami sah korban kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lebak, berikut dengan barang bukti berupa 1 buah daster motif garis warna merah putih, 1 buah bra warna hitam, 1 buah celana dalam perempuan warna hitam, dan 2 buah handphone.
Kemudian, 1 lembar Kartu Keluarga (KK), 1 lembar surat keterangan nikah, 1 buah kaos warna putih bercak darah dan sebilah pisau lipat dengan gagang berwarna hitam.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan menerangkan, jika motif pembunuhan oleh pelaku, diduga karena kesal diselingkuhi oleh korban yang merupakan istri pelaku.
“Pelaku DH melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban, hingga korban meninggal dunia,” kata Arya dalam press conference pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (6/7/2023).
Menurut Wakapolres, setelah melakukan pelaku sempat melarikan diri dari rumah.