SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang memiliki perpustakaan khusus.
Keberadaan perpustakaan khusus dirasakan sangat penting, untuk keperluaan pegawai dalam rangka meningkatkan kegemaran membaca mereka.
Demikian hal itu disampaikan Kepala DPKD Kabupaten Serang Aber Nurhaedi di sela-sela Sosialisasi tentang Perpustakaan Khusus, bertempat di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (18/7/2023).
Hadir dalam acara itu, perwakilan OPD se-Kabupaten Serang, perwakilan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten dan utusan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang.
“Kalau kita punya waktu dan anggaran kita undang perusahaan-perusahaan dari BUMN, karena perpustakaan khusus ini penting untuk melayani karyawan, agar mereka meningkatkan kegemaran membaca,” kata Aber kepada sejumlah awak media.
Aber menyebutkan, jika keberadaan perpustakaan khusus di setiap OPD itu sudah sejak dulu, setelah lahirnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perpustakaan.
Ditambah, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Perpustakaan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 75 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Perpustakaan.