LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Dua dari tiga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis asal Kabupaten Tangerang berinisial RR (49) dan FR (43) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak, Selasa (8/8/2023).
Kedua tersangka bersama barang bukti kini tengah diamankan di sel Mapolsek, sementara satu orang pelaku berinisial SD masih dalam pengejaran.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku penipuan dengan modus hipnotis itu kurang dari 2 X 24 jam. Tim Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung berhasil menangkap kedua tersangka ditempat persembunyiannya di Tangerang.
Pipih bercerita, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan korban berinisial ER (55), warga Rangkasbitung ke Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung, pada 5 Agustus 2023. Kepada anggota saat itu korban melaporkan tentang masalah penipuan dengan modus hipnotis yang telah dialaminya.
“Atas dasar laporan itu, kedua pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang berhasil kita amankan. Sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran,” katanya.
“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menukarkan mata uang asing Rubel dengan emas milik korban,” sambungnya.
Kata Pipih, modus operandi para pelaku dengan berbagai cara, antara lain, membujuk, merayu dan berkata bohong kepada korban, sehingga korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa cincin emas seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp16.000.000.
“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza warna hitam, uang mata asing Rubel Rusia, 4 empat ikat uang mainan pecahan 100.000 senilai 10 juta dan uang mainan pecahan 50.000 senilai 5 juta, dan 4 buah Id Card palsu,” ujarnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webri Rizal menambahkan, selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 buah cincin emas seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku kini dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Jo Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” terangnya.***