SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka mengendalikan pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Pemprov Banten dalam satu bulan ke depan memberlakukan Work From Home (WFH) bagi 50 persen pegawai.
WFH bagi para pegawai itu rencananya akan diberlakukan dari tanggal 28 Agustus sampai 28 September 2023.
Demikian hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor: 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengedalian Polusi Udara.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti membenarkan, adanya kebijakan WFH bagi 50 persen pegawai Pemprov.
Kebijakan itu, kata dia, sebagai upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi, dengan cara memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu diprioritaskan.
“Terkait SE itu sudah kita bagikan. Kita coba sebulan dulu 50 persen WFH dan 50 WFO,” kata Virgojanti, Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, tugas kedinasan WFH tersebut diprioritaskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Termasuk Instansi Pemprov Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).