PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pandeglang melakukan pengujian alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang, Rabu (6/9/2023).
Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut sengaja dilakukan guna memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur, terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.
Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Kabupaten Pandeglang Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.
“Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya,” katanya.
Irianti mengatakan, ada aturan sanksi bagi para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya.
“Bagi pengusaha pemilik UTTP tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya, akan diberi sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32 ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta,” ujarnya.