LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap AR (39), warga Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada Minggu (10/9/2023) malam lalu, karena kedapatan miliki 6 bungkus sabu siap edar.
Tersangka AR ditangkap di sebuah ruas jalan di Kampung Pariuk, Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, diduga saat akan menjual barang haram yang dimilikinya itu.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan penangkapan warga Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung itu. Katanya, dari tangan tersangka polisi mendapatkan 6 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat brutto 0.83 gram.
“Pelaku AR diduga sebagai pengedar untuk wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mendapatkan sabu dari pelaku berinisial W yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO-red),” katanya kepada sorosowan.co.id, Selasa (12/9/2023).