Pemprov Banten Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 23 Desember 2023

IMG 20231008 WA0007
Pj Gubernur Banten Al Muktabar berfoto dengan wajib pajak yang telah melunasi tungggakannya, di depan mobil Samling, di Lapangan Pancaniti, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (8/10/2023). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Dalam rangka memperingati HUT ke-23, Pemprov Banten memberikan insentif bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2023, mendatang.

Upaya tersebut sengaja dilakukan Pemerintah Daerah setempat, guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar PKB.

Demikian hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar saat mengunjungi mobil Samsat Keliling (Samling) yang berada di lokasi acara peringatan HUT ke-23 Provinsi Banten, di Lapangan Pancaniti, KP3B Curug, Kota Serang, Minggu (8/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Al Muktabar menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang taat dalam membayar PKB. Menurut dia, masyarakat dapat berkontribusi dalam pembangunan Provinsi Banten, salah satunya dengan membayar PKB.

“Kami mengimbau masyarakat untuk taat pada kewajibannya dalam membayar pajak, karena pajak merupakan kontribusi bagi modal pembangunan,” kata Al Muktabar.

Penulis: RD Dikdik MEditor: Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id