Langgar Perda 2 Tahun 2018, Bangunan Liar di Sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta Dibongkar Satpol PP

WhatsApp Image 2023 10 23 at 22.16.51
Anggota Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, Senin (23/10/2023). (Foto: Istimewa)

SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang membongkar puluhan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Senin (23/10/2023).

Pembongkaran bangunan itu terpaksa dilakukan, karena melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sehubungan kerap digunakannya bangunan itu sebagai warung remang-remang (warem).

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat menerangkan, jika pembongkaran bangunan itu berawal dari pengaduan masyarakat, serta hasil cegah dini melalui patroli, karena terdapat bangunan liar di sepanjang jalan nasional yang meliputi wilayah Kecamatan Ciruas, dan Kecamatan Kragilan.

Kemudian yang kedua, kata Ajat, wilayah Kecamatan Ciruas juga merupakan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, tempat sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berada.

“Bangunan liar itu tak memiliki izin, karenanya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Atas dasar itu kita melakukan penertiban,” katanya.

Penulis: Sulton HanifEditor: Abdul Azis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id