SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak 51 Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum di wilayah Provinsi Banten, dikukuhkan.
Pengukuhan dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten Dodot Adikoeswanto, di Aula Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (26/10/2023).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti hadir di acara tersebut. Kata dia, Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Virgojanti mengakui, tidak mudah untuk mencapai predikat Desa dan Kelurahan Sadar Hukum, karena harus memenuhi sejumlah kriteria dan indikator penilaian indeks desa.
“Mudah-mudahan dengan dikukuhkannya Desa dan Kelurahan Sadar Hukum ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Banten,” katanya.
Virgojanti mengatakan, jika hukum untuk dipatuhi, bukan ditakuti. Sehingga, bisa menjadi pegangan untuk dapat menjadikan Desa dan Kelurahan sadar hukum. Mulai dari tata kelola Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta seluruh elemen masyarakat yang memiliki kesadaran yang tinggi serta patuh terhadap hukum.
“Kami titip kepada para kepala desa dan Lurah, mudah-mudahan bisa menjadi contoh praktik baik yang nantinya bisa ditiru oleh seluruh Desa dan Kelurahan di Provinsi Banten,” ungkapnya.