LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Polemik pendirian gereja yang berada di kawasan Perumahan Citra Maja Raya (CMR), Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya klir.
Pro kontra terkait keberadaan sarana ibadah itu disepakati tidak lagi ada masalah, karena mekanisme pendirian gereja tersebut dipastikan telah sesuai dengan aturan hukum, yakni mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Demikian selesainya persoalan itu terungkap dalam rapat audiensi antara pejabat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, pengurus FKUB, Forkopimcam Maja, dengan aktivis Forum Warga Banten Bersatu (Forwatu), di Aula Setda Kabupaten Lebak, Jumat (3/11/2023) pukul 14.00 WIB.
Dalam acara dengar pendapat tersebut, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Lebak Ajrum Firdaus meyakinkan, selain mengacu pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pendirian gereja di Perumahan CMR, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja, juga hasil persetujuan dari masyarakat sekitar.
Dan petugas penyuluh agama bersama kepala desa (kades) setempat, kata Ajrum, door to door datang ke rumah warga memastikan tentang surat pernyataan persetujuan itu.