PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang M Habibi Arafat memastikan, jika Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2024.
Raperda tersebut, kata dia, akan dibahas bersamaan dengan lima raperda lain, di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Habibi meyakinkan, kepastikan akan dibahasnya Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol pada tahun 2024 itu setelah 9 fraksi di DPRD Pandeglang menyepakati jika raperda tersebut masuk pada usul inisiatif DPRD.
“Dari hasil persetujuan itu anggota Bapemperda pun menetapkan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol masuk dalam Prolegda 2024,” katanya kepada sorosowan.co.id, Senin (6/11/2023).
Habibi meminta, masyarakat fokus mengawal usulan raperda inisiatif DPRD tersebut, agar pada waktu yang telah ditentukan tidak ada pengalihan.
“Mari kita kawal bersama rencana pembahasan raperda tersebut, agar keinginan masyarakat Pandeglang bebas dari minum beralkohol terwujud,” katanya seraya mengatakan, raperda inisiatif tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menindaklanjuti usulan para ulama dan kyai di Pandeglang beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Humas Sekretariat DPRD Pandelang Endan mengakui, jika raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol masuk pada prolegda tahun 2024.
“Iya benar, sudah. Keputusan itu sebagaimana telah disepakati seluruh anggota DPRD dalam sebuah rapat paripurna,” katanya.***