SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800.1.6.1/4063-BKD/2023 tentang Netralitas Pegawai di Pemprov Banten pada Pemilu 2024, mendatang.
SE tertanggal 17 November 2023 itu sengaja dibuat bertujuan untuk mewujudkan netralitas pegawai di lingkungan Pemprov Banten serta terselenggaranya Pemilu 2024 berkualitas.
Di dalam SE itu tegas diinstruksikan larangan kepada setiap pegawai untuk tidak memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, DPD, atau calon anggota DPRD.
Larangan bentuk dukungan tersebut, seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai Pemprov, menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai, dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Kemudian, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.
Terakhir, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.