PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Sebanyak107 kepala desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang saat ini dijabat Pejabat Sementara (Pjs).
Kebijakan ini sengaja dilakukan Pemkab Pandeglang, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan para Kades periode 2017-2023 di bulan Desember 2023 ini.
Ratusan Pjs Kades itu dilantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, di Ofroom Setda, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang-Undangan Nomor 6 Tahun 2014, dinyatakan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati mengangkat pejabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.