LEBAK,SOROSOWAN.CO.ID – Warga Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial DM (21) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lebak, karena kedapatan memiliki 15 bungkus plastik kecil sabu seberat 4,94 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pun kemudian digelandang ke Mapolres Lebak, beserta dengan barang bukti sabu dan satu unit handphone merek Realme warna Silver.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan, perihal penangkapan warga Rangkasbitung yang kedapatan memiliki sabu.
Kata dia, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada Rabu (10/1/2024), sekira pukul 22.30 WIB.
“Ya jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan petugas pada saat di pinggir Jalan Kampung Pasir Kadu, Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak,” kata Kasat, Jumat (12/1/2023).
Ngapip mengaku, jika Polres Lebak melalui terus berupaya memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Kasus yang dilakukan warga Rangkasbitung itu kita masih dalami, untuk kembangkan ke jaringan lainnya. Untuk itu, kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, agar Lebak bebasa dari narkoba,” pintanya.
Kasat menyebutkan bahwa, warga Rangkasbitung yang kedapatan memiliki sabu diancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kasus itu benar-benar akan kita dalami, agar jaringan besarnya terungkap,” ungkap Ngapip.***