SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab dan DPRD Serang berhasil menerbitkan 8 Peraturan Daerah (Perda) di Tahun 2023 lalu.
Ke-8 Perda itu sengaja dibuat, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian atas lahirnya undang-undang baru.
“Ada delapan Perda yang dirilis di tahun 2023, selian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, juga penyesuaian atas lahirnya UU baru,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraha dalam siaran persnya, Kamis (18/1/2024).
Kata dia, adapun ke-8 Perda tersebut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang PP APBD Tahun 2022, Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD TA 2023, Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah.
Kemudian, lanjutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024.
Ditambah dengan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang PDRD, serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Gunung Sari dan Kecamatan Bandung.
“Yang pasti ada delapan perda terkait dengan pelayanan terhadap masyarakat, dan kepastian hukum dalam mengelola pajak dan retribusi daerah,” kata Farhan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengapresiasi, sikap Pemkab Serang yang sudah mau bekerja sama dengan DPRD dalam pembahasan perda di tahun 2023.
Dia berharap, perda-perda yang sudah dikeluarkan itu bisa memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat.
“Kami berharap pelaksanaan perda ini betul-betul bisa direalisasikan, dan mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi,” katanya.***