-->

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Optimistis LKPD Banten Tahun Anggaran 2023 WTP

Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengikuti Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023, di Gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024). (Foto: Istimewa)

JAKARTA,SOROSOWAN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar optimistis, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten Tahun Anggaran 2023 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Keyakinan itu sengaja disampaikan Al Muktabar, karena Pemprov Banten telah mematuhi apa yang digariskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemprov Banten telah menjalankan dan mematuhi koridor ketentuan untuk meraih target opini tersebut.

Demikian hal itu disampaikan Al Muktabar usai Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian dan Pemerintah Daerah Tahun 2023, di Gedung BPK RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

“Tadi kita diarahkan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar menaati semua peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” katanya.

Al Muktabar mengaku, Pemprov Banten sudah menerima hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten pada kinerja dan LHP Pemprov Banten tahun lalu, dan sudah ditindaklanjuti.

“Kita sudah menindaklanjuti dengan DPRD Banten. Secara bersama sesuai tupoksi DPRD pada aspek pengawasan, dan bersama mengendalikan untuk penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Al Muktabar mengatakan, jika BPK mengamanatkan agar tindaklanjut LHP tahun sebelumnya agar diselesaikan secara optimal.

“Ini moment yang baik dan cukup untuk kita mempersiapkan apa yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan BPK. Setelah ini akan ditindaklanjuti di daerah masing-masing bersama perangkat daerah terkait,” katanya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengharapkan, laporan keuangan yang diserahkan relevan andal, dapat dibandingkan, dan mudah dipahami.

Noor mengatakan, batas penyerahan laporan keuangan ke BPK RI untuk Kementerian atau Lembaga Negara pada 16 Februari 2024, sedangkan untuk pemerintah daerah pada 24 Maret 2024.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sorosowan.co.id