SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pemkab Serang meraih nilai kepatuhan A dari Ombudsman RI. Skor nilai kualitas tinggi sebesar 89,28 ini sengaja diberikan kepada Pemkab Serang karena sukses melakukan kepatuhan standar pelayanan publik.
Demikian penilaian tersebut disampaikan langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi, di Aula Tb. Suwandi, Setda Pemkab Serang, Selasa (23/1/2024).
Diketahui, nilai kepatuhan itu naik sebesar 10,25 poin, jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang berada pada posisi 79,01 poin.
“Peningkatan 10 poin ini merupakan upaya yang luar biasa dalam upaya memenuhi standar kepatuhan yang ada,” kata Fadli.
Menurutnya, Pemkab Serang masih bisa meningkatkan kualitas pelayanan.
Caranya, kata dia, dengan memperkuat standar pelayanan, memenuhi sarana prasarana, dan konsisten dalam menjalankannya.
Fadli mengatakan bahwa, tujuan penilaian adalah untuk peningkatan pelayanan publik.
Terlebih, kata dia, Pemkab Serang telah melalukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ombudsman sehingga bisa optimal dalam mendapatkan pendampingan.
“Kami dengar, tahun depan standar kepatuhan ini salah satu indikator penilaian Bappenas,” ujarnya.