PANDEGLANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pusat Perencanaan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum dan HAM DPR RI bekerja sama dengan Pemkab Pandeglang menggelar Focus Group Discussion (FGD) politik hukum dalam pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di gedung Pendopo Pandeglang, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan ini sengaja digelar, selain sebagai upaya sosialisasi juga untuk pencerahan kepada masyarakat tentang aturan hukum tersebut.
Hadir dalam acara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita, Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul, Akademisi Fakultas Hukum dan Sosial Untirta Riswanda, anggota Komisi I DPR-RI Rizki Aulia Rahman dan Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah selaku pembicara.
Pada kesempatan itu, Bupati Irna Narulita mengatakan, jika Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Irna, perubahan tersebut dimaksudkan pemerintah antara lain untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih.
“Aturan ini untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih dan sehat, beretika produktif dan berkeadilan serta untuk memberikan kejelasan atas timbulnya multitafsir dan kontroversi di masyarakat,” katanya.
Irna menerangkan, jika macam-macam layanan yang dapat diselenggarakan oleh penyelenggaraan sertifikasi elektronik yaitu tanda tangan elektronik, segel elektronik, dan penanda waktu elektronik.
Kemudian, kata dia, ditambah dengan layanan pengiriman elektronik tercatat autentikasi situs website, reservasi tanda tangan elektronik, dan segel elektronik identitas digital atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.
“Dengan telah ditetapkannya UU ITE oleh Pemerintah Pusat diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih sehat beretika produktif dan berkeadilan. Sehingga, terwujud rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam memanfaatkan ruang digital Indonesia,” ujarnya.