SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Pencemaran udara yang diduga berasal dari cerobong pabrik Chandra Asri, di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, terus menuai protes. Pemuda Muhammadiyah Banten mengancam akan melayangkan gugatan terkait hal tersebut.
Sebab, apabila dampak pencemaran udara tersebut tidak segera ditangani dengan baik, maka akan dapat mengganggu ekosistem di lingkungan sekitar.
Bahkan, bisa dipastikan akan mengakibatkan penyakit bagi warga berupa gangguan pernapasan, mengganggu tumbuh kembang anak, kesehatan lansia dan juga bisa mengakibatkan korban kematian.
“Kita (Pemuda Muhammadiyah-red) tentu akan fokus mengawal hal tersebut (pencemaran-red), karena ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” kata Ahmad Fauzan, Sekretaris Bidang Riset dan Lingkungan Hidup (LH) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten, Selasa (30/1/2024).
Fauzan memastikan, apabila pihak perusahaan tidak mengevaluasi secara total, dan tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terdampak, maka akan didorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten untuk melakukan investigasi.