SERANG,SOROSOWAN.CO.ID – Para kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang, diingatkan untuk tetap menjaga netralitas.
Sikap itu wajib dilaksanakan, karena ASN merupakan pejabat pemerintah, yang dalam setiap pelaksanaan pemilu baik pilpres, pileg, maupun pilkada telah diatur ketentuannya.
Demikian peringatan itu terungkap dalam acara sosialisasi netralitas bagi ASN yang dilaksanakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang, di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Rabu (30/1/2024).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugi Hardono, Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugi Hardono mengatakan, terkait adanya larangan bagi ASN untuk berkampanye, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang disiplin pegawai.
Sugi menegaskan, atas dasar semua larangan itu, semua ASN wajib mengetahuinya.
Serta diharapkan untuk bisa mentaati dengan tidak mengikuti deklarasi capres-cawapres, caleg maupun pada pilkada mendatang.
“Tapi ini tentu beda, pada saat kita melaksanakan tugas-tugas sebagai peran fungsi ASN yakni mensosialisasikan pemilu, motivasi atau sosialisasi kaitan dengan partisipasi pemilih dan pemilu berkualitas, maka itu diperbolehkan,” katanya.